Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2014



Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan 

Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah Kecamatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. 



Posting Komentar

0 Komentar